Pesatnya pembangunan dewasa ini,
dihadapkan kepada munculnya berbagai isu lingkungansebagai akibat adanya benturan dan konflik kepentingan
antara ketersediaan sumber daya alam yang semakin terbatas dengan
jumlah populasi yang menggunakan dan mengeksploitasinya. Masalah
lingkungan hidup dapat muncul karena adanya pemanfaatan sumber daya alam
dan jasa jasa lingkungan yang berlebihan sehingga meningkatkan berbagai
tekanan terhadaplingkungan hidup. Benturan dan
konflik kepentingan ini menimbulkan berbagai bebanlingkungan yang akan yang berakibat kerusakan sperti
: pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara, krisis
keanekaragaman hayati (biological diversity), kerusakan hutan,kekeringan dan krisis air bersih, banjir, lumpur,
pemanasan global dan sebagainya
Agama mempunyai lima konsep dasar untuk mengurangi kerusakan lingkungan dengan cara yang baik yaitu melaluipendekatan relijius (Mary Evelyn Tucker, Guru Besar Teologi dari Bucknel University). Konsep Agama dalam penyelamatanlingkungan tersebut adalah ;
Pertama, reference yaitu : keyakinan yang dimiliki oleh para penganut agama yang dapat diperoleh dari teks kitab suci dankepercayaannya;
Kedua, respect berupa : nilai-nilai yang ditanamkan kepada pemeluknya untuk menghargai sesama makhluk hidup;
Ketiga, restrain : agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk mampu mengelola dan mengontrol sesuatu supayapenggunaannya tidak mubadzir;
Keempat, redistribution : agama mengajarkan kepada umatnya untuk mengembangkan kesalehan sosial berupakemampuan untuk menyebarkan kekayaan, kegembiraan dan kebersamaan melalui langkah kedermawanan kepada sesamamakhluk Tuhan;
Kelima, responsibility : agama mengajarkan bahwa hidup di dunia ini ada tanggung jawab kepada pencipta dan tanggung jawab dalam merawat kondisi lingkungan.
Selain itu, Jika kita memaknai apa yang dimanatkan dalam UUD 1945, maka nilai-nilai Adat, budaya dan Resam ini tentunyamerupakan bagian dari kebijakan pembangunan sebagaimana yang tercantum pada :
Pasal 18B ayat (2)Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjangmasih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diaturdalam undang-undang.
Pasal 28I ayat (3)Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Nah, dari contoh contoh tersebut, kita dapat mengamalkannya agar kita dapat menjaga lingkungan hidup kita sendiri demi masa depan yang lebih baik.
makasih :)
BalasHapusAda contohnya ga kak? Makasih
BalasHapusAda contohnya ga kak? Makasih
BalasHapus